Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil
presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para
menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di
antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu Jakarta. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum
diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan
umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem
multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik
Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah
adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari
kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang
mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang
menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan
Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang
mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat
menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia
0 comments:
Post a Comment